JAKARTA, iNews.id - Wali Kota TasikmalayaBudi Budiman (BBD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018. Suap itu diberikan kepada mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya, pada Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
"Pemberian pertama sebesar Rp200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.