Uu juga menjelaskan, format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat, sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari surat pernyataan kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.
Namun, jika berbagai pihak menganggap butir ketiga itu mengganggu kenyamanan, Uu mengaku akan melakukan penyesuaian sebagai bukti tidak ada muatan apapun dari keberadaan kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di ponpes.
Selain itu, Uu mengaku juga memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test. Untuk bantuan tunai, dia mengatakan masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi, kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP (standar operasional prosedur) dan bantuan, antara lain kami menyediakan masker, handsanitizer, vitamin, tenaga kesehatan, bahkan rapid test. Pesantren bisa mengajukan permintaan bantuan ketika sudah siap melakukan SOP. Untuk bantuan uang, kami masih bahas," katanya,
Uu kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan ponpes dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. Dengan adanya protokol kesehatan, pihaknya tak ingin ponpes menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Jabar.
"Yang tidak punya pesantren tidak perlu ikut mengomentari dan membuat gaduh. Semua pesantren menerima dan memahami Pergub ini," ucap dia.