Jika terdapat orang terindikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.
Uu menegaskan, seluruh protokol dalam kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.
"Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," katanya.
Terkait sanksi, Uu meyakinkan, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format surat pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan, sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan bila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, kata Uu, ada dalam koridor administratif dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.