Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Jaksa menilai Herry pantas dihukum mati bukan penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)

Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep. 

Diketahui, tim JPU mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo. Pengajuan berkas banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Upaya hukum banding dilakukan lantaran beberapa poin tuntutan ditolak oleh majelis hakim. Pada sidang putusan, Selasa (15/2/2022), majelis hakim menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Majelis hakim hanya mengabulkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu bukan dibebankan kepada Herry Wirawan, melainkan ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja

57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

57 tahun lalu

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal