Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 - 12:32:00 WIB
Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan
Tim jaksa penuntut umum mengajukan berkas upaya hukum banding ke PT Bandung melalui PN Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidupHerry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Berkas banding diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pengajuan berkas upaya hukum banding tersebut dilakukan tim jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.

Namun, Dodi Gazali Emil tak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan itu. Alasan upaya hukum banding merupakan kewenangan JPU.

"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut