Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

Agus Warsudi
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati belum mengambil sikap apapun terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan majelis hakim. Ada rencana mengajukan banding, tapi kuasa hukum enggan memberikan penjelasan terkait hal itu.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, belum bersedia memberikan penjelasan terkait pembicaraan dengan Herry soal rencana banding atas vonis. Kuasa hukum dan Herry tak bisa membuka ke publik soal rencana tersebut. 

"Kami belum tahu (sikap atas vonis). Belum bisa kami infokan," kata Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022). 

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Berkas banding diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pengajuan berkas upaya hukum banding tersebut dilakukan tim jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal