Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

Agus Warsudi
Tim jaksa penuntut umum mengajukan berkas upaya hukum banding ke PT Bandung melalui PN Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidupHerry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Berkas banding diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pengajuan berkas upaya hukum banding tersebut dilakukan tim jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.

Namun, Dodi Gazali Emil tak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan itu. Alasan upaya hukum banding merupakan kewenangan JPU.

"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

57 tahun lalu

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal