Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Jaksa menilai Herry pantas dihukum mati bukan penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Alasan JPU mengajukan upaya hukum itu adalah agar predator seks 13 santriwati itu dijatuhi hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, berkas memori upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin (21/2/2022).

"Kami kemarin, Senin tanggal 21 februari 2022, sudah menyatakan sikap. Kami melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung," kata Kajati Jabar kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding. Salah satunya, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis pada sidang putusan Selasa (15/2/2022). 

"Kami menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sangat serius ya. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," ujar Asep N Mulyana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja

57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

57 tahun lalu

Tim Jaksa Resmi Ajukan Upaya Hukum Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal