Vonis Herry Wirawan, Hakim Titipkan Bayi-bayi Korban ke Pemprov Jabar

Agus Warsudi
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan membayar restitusi Rp321.527.000 terhadap terdakwa Herry Wirawan, majelis hakim juga menitipkan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar. Hakim meminta Pemprov Jabar mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.

"Menitipkan bayi kepada Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagaimana pendapat ahli. Majelis hakim sependapat anak dan anak dari korban diserahkan ke Pemprov Jabar," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Penitipan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar dilakukan, ujar Yohannes, sebagaimana pandangan ahli, guna menghindari trauma korban. Namun, Pemprov Jabar perlu mengevaluasi secara berkala kondisi santriwati korban. Setelah korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali. "Bagaimanapun ada ikatan ibu dan anak," ujarnya. 

Diketahui, Herry Wirawan divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup atas perbuatan biadabnya memperkosa 13 santriwati korban selama bertahun-tahun. Akibat pemerkosaan itu, sembilan santriwati melahirkan anak. Bahkan beberapa di antaranya melahirkan dua kali.

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang dengan modus menyekolahkan dan membiayai hidup itu menimbulkan trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup bagi para korban. Karena itu, majelis hakim PN Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban selamanya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim

57 tahun lalu

Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Soal Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Tak Sesuai Harapan tapi Cerminkan Keadilan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal