BANDUNG, iNews.id - Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan membayar restitusi Rp321.527.000 terhadap terdakwa Herry Wirawan, majelis hakim juga menitipkan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar. Hakim meminta Pemprov Jabar mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.
"Menitipkan bayi kepada Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagaimana pendapat ahli. Majelis hakim sependapat anak dan anak dari korban diserahkan ke Pemprov Jabar," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Penitipan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar dilakukan, ujar Yohannes, sebagaimana pandangan ahli, guna menghindari trauma korban. Namun, Pemprov Jabar perlu mengevaluasi secara berkala kondisi santriwati korban. Setelah korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali. "Bagaimanapun ada ikatan ibu dan anak," ujarnya.
Diketahui, Herry Wirawan divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup atas perbuatan biadabnya memperkosa 13 santriwati korban selama bertahun-tahun. Akibat pemerkosaan itu, sembilan santriwati melahirkan anak. Bahkan beberapa di antaranya melahirkan dua kali.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang dengan modus menyekolahkan dan membiayai hidup itu menimbulkan trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup bagi para korban. Karena itu, majelis hakim PN Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban selamanya.