Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:37:00 WIB
Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain keadilan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga mengambil keputusan menolak hukuman mati.

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa dan korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. 

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Berbeda dengan dakwaan dan tuntutan JPU, majelis hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menilai ayat dalam pasal tersebut dapat diterapkan dalam perkara asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

"Dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka Pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut