Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain keadilan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga mengambil keputusan menolak hukuman mati.

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa dan korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. 

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Berbeda dengan dakwaan dan tuntutan JPU, majelis hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menilai ayat dalam pasal tersebut dapat diterapkan dalam perkara asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

"Dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka Pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Soal Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Tak Sesuai Harapan tapi Cerminkan Keadilan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

57 tahun lalu

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal