Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:22:00 WIB
Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim
Pesantren Tahfiz Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung putusannya menolak menyita yayasan dan pondok pesantren (ponpes) yang dikelola Herry Wirawan. Pertimbangan hakim, untuk melakukan penyitaan perlu ada putusan keperdataan atas yayasan, aset, dan bangunannya. 

"Majelis hakim berpendapat yayasan (yang dikelola Herry Wirawan) berbadan hukum. Maka pendirian dan pembubaran harus mengacu pada undang-undang yayasan," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, sebelum dilakukan penyitaan, harus dilakukan pemeriksaan secara perdata di pengadilan negeri. Untuk membekukan dan mencabut izin yayasan berbadan hukum perlu ada gugatan perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum. 

Begitu pun dengan penyitaan harta dan aset yayasan, perlu putusan pengadilan. "Pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan pidana. Majelis hakim berpendapat aset dan harta yayasan tidak bisa disita karena belum ada putusan pengadilan," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Sementera itu, diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim membubarkan yayasan dan ponpes yang dikelola Herry Wirawan, antara lain, yayasan yatim piatu, Ponpes Manarul Huda, Ponpes Tahfidz Madani, dan Madani Boarding School. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut