Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim

Agus Warsudi
Pesantren Tahfiz Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung putusannya menolak menyita yayasan dan pondok pesantren (ponpes) yang dikelola Herry Wirawan. Pertimbangan hakim, untuk melakukan penyitaan perlu ada putusan keperdataan atas yayasan, aset, dan bangunannya. 

"Majelis hakim berpendapat yayasan (yang dikelola Herry Wirawan) berbadan hukum. Maka pendirian dan pembubaran harus mengacu pada undang-undang yayasan," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, sebelum dilakukan penyitaan, harus dilakukan pemeriksaan secara perdata di pengadilan negeri. Untuk membekukan dan mencabut izin yayasan berbadan hukum perlu ada gugatan perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum. 

Begitu pun dengan penyitaan harta dan aset yayasan, perlu putusan pengadilan. "Pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan pidana. Majelis hakim berpendapat aset dan harta yayasan tidak bisa disita karena belum ada putusan pengadilan," ujar Yohannes Purnomo Suryo. 

Sementera itu, diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim membubarkan yayasan dan ponpes yang dikelola Herry Wirawan, antara lain, yayasan yatim piatu, Ponpes Manarul Huda, Ponpes Tahfidz Madani, dan Madani Boarding School. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup juga Dilarang Bertemu Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Soal Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Tak Sesuai Harapan tapi Cerminkan Keadilan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

57 tahun lalu

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal