Viral Pensiunan Guru di Lembang Ditipu Cucu Tiri dan Terusir dari Rumah, Minta Tolong Presiden

Adi Haryanto
Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan guru SMPK BPPK, korban penipuan dan terancam terusir dari rumahnya. (Foto: tangkapan layar)

"Ini jelas melukai rasa keadilan. Bagaimana hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa hak manusia itu sendiri? Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen.

Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi. Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.

"Harapan Nenek Ellen di masa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," kata Willard.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Resmikan Jembatan Leuwigajah, Ini Respons Gembira Warga

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya

57 tahun lalu

Gegara Belum Bayar Pajak, Baliho Ridwan Kamil For President di Cianjur Diturunkan 

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

57 tahun lalu

Banyak Baliho Dukungan Maju Pilpres 2024, Ridwan Kamil Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal