Viral Pensiunan Guru di Lembang Ditipu Cucu Tiri dan Terusir dari Rumah, Minta Tolong Presiden

Adi Haryanto
Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan guru SMPK BPPK, korban penipuan dan terancam terusir dari rumahnya. (Foto: tangkapan layar)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Video seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan guru SMPK BPPK yang ditipu oleh cucu tiri berinisial IW, beredar luas di grup WhtasApp dan media sosial. Warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hidup sebatang kara itu terancam kehilangan rumah tinggal. Ellen terancam diusir karena sertifikat rumahnya dicuri dan dijual oleh cucu tiri dan tanda tangan dirinya juga dipalsukan. 

Pada video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya. "Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Pa Emil, Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi ke mana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," kata Ellen.

Ellen saat ini dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Itu terjadi ketika cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013. IW juga memalsukan tanda tangan Ellen pada surat kuasa menjual rumah.

Pada tahun 2015, Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris. 

Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Tragisnya, Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga dia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Resmikan Jembatan Leuwigajah, Ini Respons Gembira Warga

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya

57 tahun lalu

Gegara Belum Bayar Pajak, Baliho Ridwan Kamil For President di Cianjur Diturunkan 

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

57 tahun lalu

Banyak Baliho Dukungan Maju Pilpres 2024, Ridwan Kamil Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal