Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

Agus Warsudi
Bunda Forum Anak Daerah Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya Ridwan Kamil menyebut, tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, mewakili kegeraman dan sesuai keinginan publik. Atalia juga menilai tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu sangat maksimal untuk terdakwa Herry Wirawan.

"Tuntutan ini (hukuman mati) sudah mewakili kegeraman dan menjawab keinginan publik. Kami mengapresiasi kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman berat dan adil," kata Atalia Praratya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1/2022). 

Istri Gubernur Jabar ini menyatakan, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sebagai contoh tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera. "Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara sama dan tuntutan seperti ini," ujarnya. 

Atalia menuturkan, masyarakat harus tetap mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," tutur Atalia. 

Mencuatnya kasus Herry Wirawan dalam persidangan, kata Atalia, saat ini banyak korban kekerasan seksual mulai berani bersuara. Ini langkah baik. Pendampingan kepada para korban terus dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia

57 tahun lalu

Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam

57 tahun lalu

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

57 tahun lalu

Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal