Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Resmikan Jembatan Leuwigajah, Ini Respons Gembira Warga
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pensiunan Guru di Lembang Ditipu Cucu Tiri dan Terusir dari Rumah, Minta Tolong Presiden

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:35:00 WIB
Viral Pensiunan Guru di Lembang Ditipu Cucu Tiri dan Terusir dari Rumah, Minta Tolong Presiden
Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan guru SMPK BPPK, korban penipuan dan terancam terusir dari rumahnya. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Video seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan guru SMPK BPPK yang ditipu oleh cucu tiri berinisial IW, beredar luas di grup WhtasApp dan media sosial. Warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hidup sebatang kara itu terancam kehilangan rumah tinggal. Ellen terancam diusir karena sertifikat rumahnya dicuri dan dijual oleh cucu tiri dan tanda tangan dirinya juga dipalsukan. 

Pada video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya. "Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Pa Emil, Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi ke mana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," kata Ellen.

Ellen saat ini dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Itu terjadi ketika cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013. IW juga memalsukan tanda tangan Ellen pada surat kuasa menjual rumah.

Pada tahun 2015, Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris. 

Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Tragisnya, Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga dia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut