Merespons viralnya video tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan usai kegiatan di Gedung Negara pada Jumat siang.
Dia membenarkan adanya penyesuaian penghasilan bagi para guru yang baru diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Menurut Bupati, sebelum diangkat menjadi PPPK, para guru honorer biasanya menerima tambahan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, regulasi saat ini melarang ASN (termasuk P3K paruh waktu) menerima dana BOS.
"Begitu statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak diperbolehkan lagi menerima dana BOS. Inilah yang menyebabkan terjadi penyesuaian penghasilan yang cukup signifikan bagi mereka yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG)," kata Dony Ahmad Munir.
Saat ini, terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang menerima gaji dari APBD dengan rentang Rp250.000 hingga Rp750.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab sedang memperjuangkan nasib 137 guru tanpa TPG agar tetap bisa mendapatkan hak penghasilan yang layak.
Bupati menegaskan pihaknya telah berkirim surat resmi ke pemerintah pusat agar ada diskresi regulasi, sehingga guru P3K paruh waktu tanpa TPG tetap diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dari dana BOS.
"Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, sembari terus berkoordinasi dengan pusat terkait regulasi anggaran ini," kata Bupati.