"Plt Bupati mewanti-wanti TKK harus dapat kadeudeuh jelang lebaran, hanya karena kondisi keuangan Pemda KBB yang sedang berat akhirnya hanya mampu sebesar itu (Rp1,5 juta per TKK)," kata Asep.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI) Moch Galuh Fauzi menilai THR bagi TKK di KBB merupakan sebuah hadiah yang harus disyukuri.
Sebab, kata Moch Galuh Fauzi, banyak Pemda di daerah lain yang justru tidak memberikan THR kepada TKK karena aturannya abu-abu, salah satunya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kemudian, kata Moch Galuh Fauzi, nilai nominal Rp1,5 juta dengan pertimbangan kondisi keuangan Pemda KBB dan angka itu juga adalah gaji terendah TKK. Maka sebenarnya sudah sangat rasional.
Sebab kalau satu kali gaji akan sulit untuk menganggarkannya, tentu kebijakan yang dikeluarkan Pemda KBB melalui Plt Bupati patut diapresiasi semua pihak. Itu adalah kebijakan yang win win solution. Artinya THR bagi TKK di KBB ini sebuah hadiah Idul Fitri.
Jadi, kata Galuh, sekarang bukan saat yang tepat meributkan nominal, melainkan semua harus mengawal agar produk berupa Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat PP 16 tahun 2002 segera ditandatangani di sisa hari kerja sebelum libur panjang Idul Fitri.
"Jangan sampai karena ada polemik justru Perbup-nya baru ditandatangani setelah Idul Fitri," kata Moch Galuh Fauzi.