Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pulang Mengaji, Bocah Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Cimasturi KBB
Advertisement . Scroll to see content

Bela TKK, Plt Bupati Bandung Barat Pastikan Batalkan Kebijakan Pemotongan Gaji

Jumat, 04 Februari 2022 - 20:26:00 WIB
Bela TKK, Plt Bupati Bandung Barat Pastikan Batalkan Kebijakan Pemotongan Gaji
Tenaga honorer. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Menyikapi keresahan itu, pelaksana tugas Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berjanji bakal membatalkan surat edaran itu.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun anggaran 2022 yang beredar lewat pesan WhatsApp.

Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non-PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun, seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 jadi Rp3.000.000 per bulan. 

Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000 jadi Rp2.250.000 per bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Sementara bagi non-PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun, seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non-PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut