Bela TKK, Plt Bupati Bandung Barat Pastikan Batalkan Kebijakan Pemotongan Gaji

Adi Haryanto
Tenaga honorer. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Menyikapi keresahan itu, pelaksana tugas Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berjanji bakal membatalkan surat edaran itu.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun anggaran 2022 yang beredar lewat pesan WhatsApp.

Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non-PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun, seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 jadi Rp3.000.000 per bulan. 

Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000 jadi Rp2.250.000 per bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Sementara bagi non-PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun, seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non-PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pulang Mengaji, Bocah Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Cimasturi KBB

57 tahun lalu

Partai Koalisi Saling Klaim Figur yang Disodorkan Layak Jadi Wabup KBB

57 tahun lalu

Biadab, Ayah di Padalarang KBB Perkosa Anak Kandung selama 2 Tahun, Korban Tertular PMS

57 tahun lalu

DPRD KBB Soroti Besarnya Gaji TKK yang Setiap Tahun Jadi Beban APBD

57 tahun lalu

APBD KBB Terkuras Rp144 Miliar untuk Bayar Gaji TKK, P4KBB: Pemborosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal