Terungkap! Dokter PPDS FK Unpad Bius Korban selama 3 Jam saat Berfantasi Seksual

Mujib Prayitno
Polda Jabar saat ekspose kasus dokter PPSD diduga memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Namun alih-alih mengambil darah, tersangka malah menyuntikkan cairan obat bius dan melakukan kekerasan seksual pada korban yang sudah tidak sadarkan diri. Cairan tersebut dimasukkan lewat infus.

Saat korban tidak sadarkan diri selama 3 jam, tersangka berfantasi seksual dengan mencabuli korban. Hingga saat ini Polda Jabar masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Terkait kasus ini, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidayat telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ujar Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidayat, Rabu (9/4/2025).

Langkah pemecatan ini menjadi bentuk komitmen Unpad dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan etika di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.

Direktur Utama RSHS dr Rachim Dinata Marsidi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua itu kini telah dikembalikan ke FK Unpad.

“Korban diduga dibius oleh yang bersangkutan, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi. Ini adalah tindakan kriminal dan kami sudah tidak izinkan dia belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal