Tersangka Korupsi Rp3,26 M, Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji Dinonaktifkan

Inin nastain
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)


Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji. Selain F, Kejari juga menetapkan satu orang lainnya, inisial Y sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal