Tersangka Korupsi Rp3,26 M, Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji Dinonaktifkan

Inin nastain
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)

MAJALENGKA, iNews.id - Sekda Pemkab Majalengka Eman Suherman menonaktifkan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji bernisial F lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Rp3,26 miliar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.

"Kami hanya ikut prihatin dengan adanya kejadian ini. Terkait dengan persoalan hukumnya, kami hanya bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, nggak boleh intervensi, dan biarkan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eman, Selasa (18/10/2022). 

Kendati ada masalah hukum, tetapi Eman memastikan aktivitas di BPR Itu tetap berjalan. 

"Mudah-mudahan persoalannya cepat selesai. Insya Allah kejadian ini tidak akan berpengaruh kepada aktivitas di BPR. Artinya operasional BPR tetap jalan dan melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana biasa," kata dia.

Terkait status F di BPR, Sekda memastikan yang bersangkutan dinonaktifkan dulu. "Agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap persoalannya, status pekerjaannya dinonaktiffkan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah inkrah pasti ada keputusan lebih lanjut lagi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal