Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Agus Warsudi
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak 1978 dan telah bersertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari sini lah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Terdakwa membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 

57 tahun lalu

Mensos Risma Sujud di Hadapan Puluhan Penyandang Tunanetra Bandung

57 tahun lalu

Talaga Pineus Camp, Sensasi Healing di Hutan Pinus Rahong Pangalengan Bandung

57 tahun lalu

Latar Belakang Peristiwa Bandung Lautan Api Beserta Tokoh yang Terlibat

57 tahun lalu

Harga Beras di Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung Masih Alami Kenaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal