Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Agus Warsudi
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, Astrid, kuasa hukum terdakwa mengatakan, bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil. Dia menilai, Pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.

Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah. 

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," kata Somawijaya.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa Hendrew, pemilik restoran cepat saji karena diduga telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal menegakkan aturan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 

57 tahun lalu

Mensos Risma Sujud di Hadapan Puluhan Penyandang Tunanetra Bandung

57 tahun lalu

Talaga Pineus Camp, Sensasi Healing di Hutan Pinus Rahong Pangalengan Bandung

57 tahun lalu

Latar Belakang Peristiwa Bandung Lautan Api Beserta Tokoh yang Terlibat

57 tahun lalu

Harga Beras di Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung Masih Alami Kenaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal