Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Agus Warsudi
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dituntut hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andi Arif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).

Jaksa Andi Arif mengatakan, terdapat unsur dan bukti yang menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik korban Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri, Sukajadi, Kota Bandung. 

Karena itu, terdawa Hendrew bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar jaksa Andi Arif. 

Tim JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Hendrew. Yang meringan, terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur JPU.

Sesuai fakta persidangan terdakwa mengakui telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna. "Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," ucap Andi Arif. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 

57 tahun lalu

Mensos Risma Sujud di Hadapan Puluhan Penyandang Tunanetra Bandung

57 tahun lalu

Talaga Pineus Camp, Sensasi Healing di Hutan Pinus Rahong Pangalengan Bandung

57 tahun lalu

Latar Belakang Peristiwa Bandung Lautan Api Beserta Tokoh yang Terlibat

57 tahun lalu

Harga Beras di Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung Masih Alami Kenaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal