Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:10:00 WIB
Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Astrid, kuasa hukum terdakwa mengatakan, bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil. Dia menilai, Pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.

Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah. 

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," kata Somawijaya.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa Hendrew, pemilik restoran cepat saji karena diduga telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal menegakkan aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut