Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati mengajukan kasasi ke MA atas vonis mati yang dijatuhkan hakim PT Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tak terima divonis mati akibat perbuatan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun, terpidana Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diterima Herry Wirawan dan kuasa hukumnya Ira Mambo.

Ira Mambo mengatakan, saat salinan putusan diterima, kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rutan Bandung. Kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. "Iya (kasasi). Pertimbangannya upaya hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (26/4/2022). 

Pengajuan kasasi ini, ujar Ira Mambo, bukan semata-mata meminta hukuman Herry Wirawan diringankan, tetapi untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atau vonis kedua tingkat banding di PT Bandung. 

Ketika dalam kasasi, majelis hakim MA bisa saja memutus di luar putusan tingkat pertama dan kedua. "Kan (vonis) pertama seumur hidup, (vonis) kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi istilahnya menguatkan banding atau PN (putusan tingkat pertama di PN Bandung), atau dia (hakim MA) bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim (MA), jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tutur Ira Mambo. 

Saat ini, kata Ira Mambo, tim kuasa hukum tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera PN Bandung.  "Lagi diurus," ucap Ira Mambo. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Begini Sikap Kuasa Hukumnya

57 tahun lalu

Pascavonis Mati, Herry Wirawan Sholat Tarawih di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 

57 tahun lalu

Ini Profil Herri Swantoro Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal