Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati mengajukan kasasi ke MA atas vonis mati yang dijatuhkan hakim PT Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

Diketahui, terpidana Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Namun, majelis hakim PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Bahkan hakim PN Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tim JPU lantas mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan itu. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati secara keji selama bertahun-tahun. 

Di tingkat banding PT Bandung, vonis Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati dan wajib membayar restitusi. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Begini Sikap Kuasa Hukumnya

57 tahun lalu

Pascavonis Mati, Herry Wirawan Sholat Tarawih di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 

57 tahun lalu

Ini Profil Herri Swantoro Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal