Diketahui, terpidana Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Namun, majelis hakim PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bahkan hakim PN Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tim JPU lantas mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan itu. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati secara keji selama bertahun-tahun.
Di tingkat banding PT Bandung, vonis Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati dan wajib membayar restitusi. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).