Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 

Rabu, 06 April 2022 - 12:03:00 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Putusan itu disambut lega para korban dan kuasa hukumnya. 

Yudi Kurnia, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut mengatakan, vonis PT Bandung membuat klien merasakan lega karena PT Bandung memutuskan hukuman sesuai keinginan keluarga korban. Nilai keadilan dirasakannya sangat terasa dari keputusan ini. 

"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah. Karena ini (pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan) akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, turun temurun," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).

Yudi Kurnia menyatakan, ketika menerima kabar PT Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, langsung mengabarkannya kepada korban dan keluarganya. Korban merasa lebih senang dan banyak mengucapkan syukur. 

"Mereka (korban dan keluarganya) sangat senang dan bersyukur mengucapkan alhamdulillah. Mereka senang (dengan vonis mati) sebab sesuai harapan. Berbeda dengan sebelumnya waktu putusan di pengadilan negeri (PN Bandung). Kami langsung lemas mendengarnya," ujarnya. 
.
Korban, tutur Yudi Kurnia, mengapresiasi langkah PT Bandung memvonis mati Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut