"Para tersangka mengaku tidak terima diserempet oleh korban di perempatan Sasak Bengkung Solokan Jeruk," kata Wakapolresta Bandung AKBP AKBP Dwi Indra Laksmana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).
Akibat kejadian itu, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, korban Iman Nuryadin mengalami luka sobek di kepala, punggung, dan kaki kanan. "Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Setelah menerima laporan, petugas satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.
Tersangka Gugun Gunawan ditangkap di rumahnya Kampung Padarangkung RT 07/01, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Sedangkan TP diringkus di Kampung Padarangkung RT 01/07, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Petugas juga mengamankan barang bukti dua bilah golok dan motor Honda Beat Street warna hitam nopol D 6026 VEK yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan," tutur Wakapolresta Bandung.
Kedua pelaku, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 9-10 tahun penjara. "Sedangkan kondisi korban masih rawat jalan," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.
Sementara itu, tersangka Gugun Gunawan mengaku, anggota geng motor dan saat melakukan penganiayaan terhadap korban itu, sedang mabuk minuman keras (miras). "Iya (sedang mabuk miras). Saya menganiaya korban karena menyerempet motor saya. Saya menyesal," kata Gugun.