Dua akun itu dinilai telah menyebarkan fitnah dan nada kebencian kepada institusi kejaksaan. "Yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia," ujar Fauzi Marasabessy.
Karena itu, tutur Fauzi Marasabessy, Persaja berencana menempuh langkah hukum sesuai aspirasi yang disampaikan para anggota. Sebab, jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Alvin Liem mengingat kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung performanya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis," tuturnya.
Proses hukum terhadap pengelola akun YouTube itu pun diharapkan dapat memberikan pembelajaran. Hak berpendapat di media sosial harus tetap berpedoman kepada hukum dan bersandar kepada data relevan. "Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif," ucap Fauzi Marasabessy.