Kejagung Bakal Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo Jadi 1 Dakwaan

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan. Berkas pertama terkait pembunuhan berencana, kemudian yang kedua tentang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penggabungan berkas dilakukan karena dua perbuatan pidana Ferdy Sambo dilakukan dalam waktu hampir bersamaan. 

“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus, bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022). 

Meski pihaknya telah menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi Kejaksaan bakal tetap menggabungkan dakwaan dalam persidangan. 

Sebelumnya, berkas pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Kejagung juga menerima berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Saat ini berkas obstruction of justice tengah diteliti tim jaksa penuntut umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal