Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025
Advertisement . Scroll to see content

Rampas HP Wartawan yang Liput Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Etik

Rabu, 14 September 2022 - 11:37:00 WIB
Rampas HP Wartawan yang Liput Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Etik
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF dan Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi etik terkait kasus penembakan Brigadir J. Keduanya disanksi demosi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keduanya disanksi karena terbukti melakukan pelanggaran merampas handphone (HP) milik wartawan yang ketika itu sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Dia (Brigadir FF) dari Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto: Istimewa)
Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto: Istimewa)

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

Sebelumnya, dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu. Hal itu berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut