Sopir Ferdy Sambo Terima Sanksi Demosi, Tak Ajukan Banding Putusan KKEP

Antara
Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diterima sopirFerdy Sambo, Bharada Sadam. Sadam disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).

Bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam yakni tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Dia telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Baku Hantam Antarsopir di Jalinsum Kotapinang Labusel hingga Timbulkan Kemacetan

57 tahun lalu

Mobil SPPG di Kebumen Tabrak Pagar Sekolah, Sopir Diduga Mabuk

57 tahun lalu

Kronologi Sopir asal Bugis Dibunuh KKB di Yahukimo, Diserang secara Brutal di Halaman Gereja

57 tahun lalu

Modus Sopir Bank di Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Manfaatkan Momentum Petugas ke Toilet

57 tahun lalu

Duel Sengit, Sopir Angkutan Umum di Kendari Tewas Ditikam Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal