"Terkait perkara pidana (yang melibatkan Gazalba Saleh) itu SGD 110.000. Untuk perdata khusus (yang melibatkan Sudrajad Dimyati) 220.000 Dolar Singapura. Kemudian untuk PK (yang melibatkan Takdir Rahmadi) 202.000 Dolar Singapura. Di dakwaan, kami singgung pemberian untuk Hasbi melalui Dadan itu Rp11,2 miliar," tutur dia.
Diketahui, Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif pada MA dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinilai terbukti menerima suap 80.000 Dolar Singapura terkait pengurusan perkara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar 20.000 Dolar Singapura.
Pengacara Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.