Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Agus Warsudi
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Untuk menyuap hakim agung, para pelaku melalui dua jalur, atas dan bawah. (FOTO: DOK)

"Terkait perkara pidana (yang melibatkan Gazalba Saleh) itu SGD 110.000. Untuk perdata khusus (yang melibatkan Sudrajad Dimyati) 220.000 Dolar Singapura. Kemudian untuk PK (yang melibatkan Takdir Rahmadi) 202.000 Dolar Singapura. Di dakwaan, kami singgung pemberian untuk Hasbi melalui Dadan itu Rp11,2 miliar," tutur dia.

Diketahui, Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif pada MA dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinilai terbukti menerima suap 80.000 Dolar Singapura terkait pengurusan perkara. 

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar 20.000 Dolar Singapura. 

Pengacara Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Yana Mulyana, Ini Kata Sekda Kota Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal