Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Agus Warsudi
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Untuk menyuap hakim agung, para pelaku melalui dua jalur, atas dan bawah. (FOTO: DOK)

Kasus ini berawal saat KSP Intidana terbelit masalah hukum perdata. Pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya, berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya, yakni, Eko Suparno jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi pada 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan Dolar Singapura digelontorkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian suap untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Sale, serta sejumlah pegawai di MA.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Yana Mulyana, Ini Kata Sekda Kota Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal