Sidang Suap Ade Yasin, Saksi Sebut Ada Pertemuan di Pendopo terkait Temuan BPK

Dicky Wismara
Sidang pemeriksaan saksi perkara suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Namun keterangan Andri Hadian dibantah oleh Dina Lara Rahmawati Butarbutar, kuasa hukum Ade Yasin. Menurut Dina Lara Butarbutar, pengangkatan Ferry Syafari sebagai Kasubdit BPKAD Kabupaten Bogor berlangsung pada Juni. Selain itu pemberian WTP oleh BPK pada Mei 2021. Karena itu tidak benar ada pengkondisian WTP pada 2021," ujar Dina Lara Butarbutar.

Sementara itu, Ronny Yusuf, jaksa KPK mengatakan, sebenarnya perbedaan keterangan itu hanya persepsi. Sampai saat ini, saksi-saksi tetap pada BAP. "Itu kan (soal bantahan Ade Yasin terkait keterangan saksi tidak benar) pendapat terdakwa sendiri. Kami punya penilaian berbeda," kata Rony Yusuf.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut antara lain, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

JPU KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi Perkara Suap Auditor BPK Jabar oleh Ade Yasin

57 tahun lalu

Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

57 tahun lalu

Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal