Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini
BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara suap dengan terdakwa Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif, untuk menolak eksepsi. Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima.
Demikian tanggapan tim JPU KPK yang dibacakan jaksa Roni Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
JPU KPK menilai keberatan atau eksepsi terdakwa Ade Yasin tak sesuai ketentuan hukum. Jaksa mengklaim dakwaan terhadap Ade Yasin telah sesuai perbuatan yang dilakukan. "Secara unsur, dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," ujar Roni Yusuf.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin memberikan tanggapan soal permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Dinalara Dermawaty, kuasa hukum Ade Yasin menyatakan, tanggapan yang diajukan JPU KPK bersifat normatif.
"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku. Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita," kata Dinalara Dermawaty di Pengadilan Tipikor Bandung.