Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Pertanyakan Ada Tidaknya Tindak Pidana di Kasus Vina

Agus Warsudi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Pantauan iNews, sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dimulai usai pemohon dan termohon hadir di ruangan pukul 09.30 WIB. Para pemohon terdiri atas tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar.

Suasana ruang sidang dipenuhi tim kuasa hukum tersangka dan masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Selain itu ruangan juga dipadati awak media.

Persidangan kemudian dimulai dengan pembacaaan berkas gugatan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di hadapan majelis hakim. Mereka membeberkan alasan gugatan praperadilan Pegi dilayangkan ke PN Bandung.

"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Ini perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan di persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal