Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Pertanyakan Ada Tidaknya Tindak Pidana di Kasus Vina

Agus Warsudi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Pantauan iNews, sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dimulai usai pemohon dan termohon hadir di ruangan pukul 09.30 WIB. Para pemohon terdiri atas tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar.

Suasana ruang sidang dipenuhi tim kuasa hukum tersangka dan masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Selain itu ruangan juga dipadati awak media.

Persidangan kemudian dimulai dengan pembacaaan berkas gugatan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di hadapan majelis hakim. Mereka membeberkan alasan gugatan praperadilan Pegi dilayangkan ke PN Bandung.

"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Ini perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan di persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

16 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

16 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal