Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Pertanyakan Ada Tidaknya Tindak Pidana di Kasus Vina

Agus Warsudi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Selain itu, kuasa hukum menilai perlu cermat pula dalam syarat dan ketentuan prosedur acara. 

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal