Asep N Mulyana menuturkan, saksi yang merupakan ketua RT setempat menjelaskan bahwa masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam yayasan itu. Bahkan mereka menganggap kegiatan yang dilakukan pelaku tertutup dan antisosial.
"Jadi masyarakat, tadi ada RT nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," tutur Asep N Mulyana.
Masyarakat sekitar, kata JPU, mengaku tidak mengetahui di tempat tersebut terdapat kegiatan pendidikan keagamaan. Bahkan masyarakat sempat mengundang pelaku untuk kegiatan keagamaan namun tidak pernah direspons atau datang.
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan (pendidikan) keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang," ucap JPU.
Asep N Mulyana menyatakan, tempat pendidikan di Cibiru merupakan milik pelaku. Namun tempat yang berada di Antapani merupakan milik pihak ketiga yang memberikan tempat agar bisa digunakan oleh pelaku meski akhirnya disalahgunakan.