Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa

Agus Warsudi
Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Disinggung soal dugaan penyelewengan bansos apakah menjadi dakwaan terpisah atau disatukan dengan kasus pencabulan, Kasipenkum menyatakan, masih menunggu jalannya persidangan. "Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kami lihat dengarkan," ujar Kasipenkum.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan dari  pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Herry Wirawan.

"Ada beberapa dalam bentuk bantuan, seperti program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan (bantuan) atas nama anak-anak. Kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Kajati Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Istri Terdakwa Herry Wirawan Akan Jadi Saksi 

57 tahun lalu

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung, 3 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Hari Ini Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati Kembali Digelar di PN Bandung

57 tahun lalu

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal