Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

iNews TV
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)

Dalam keberatan yang disampaikan di persidangan, pihak penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara konkrit mengenai bentuk kekerasan yang terjadi, identitas korban maupun peristiwa yang dimaksud.

“Saksi yang ada sebagian besar tidak punya kualitas untuk pembuktian perbuatan konkrit terhadap dakwaan terdakwa terkait penyebaran ujaran kebencian,” ujar Fidelis Giawa seusai sidang, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyatakan pihaknya akan menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.

“Besok kita tanggapi PH soal locus ya, saya akan jawab bagus,” ujar Sukanda.

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Youtuber Resbob Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Menghina Suku Sunda

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

57 tahun lalu

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal