Sengketa Lahan, Komisi IV DPRD KBB Minta Disdik Prioritaskan Penyelesaian Aset Sekolah

Adi Haryanto
Banyaknya sekolah yang dibangun di tanah carik desa dan tanah hibah harus kembali diinventarisasi oleh Disdik dan dipertegas dengan bukti kepemilikan agar tidak ada persoalan gugatan di kemudian hari. (Foto: Dok)


Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41, setiap aset yang berada dan tercatat di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB. Itu artinya otomatis menjadi aset milik Pemda.

"Termasuk sekolah adalah aset yang diserahterimakan dari Pemkab Bandung ke Pemda KBB. Khusus untuk lahan SDN Bunisari juga tercatat sebagai aset Pemda walaupun sekarang lagi dipersoalkan oleh ahli waris," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mediasi Sengketa Lahan SDN Bunisari KBB Buntu, Ahli Waris Akan Bawa ke Pengadilan

57 tahun lalu

Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris

57 tahun lalu

Tanah Milik Pemprov Jabar Diserobot Pemkab Garut, Bupati Ngaku Tak Teliti

57 tahun lalu

Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

2 Emak-Emak Dianiaya 2 Pria sampai Berdarah di Halsel, Dipicu Perebutan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal