Sengketa Lahan, Disperindag KBB Klaim Retribusi Pasar Panorama Lembang Legal

Adi Haryanto
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap mengklaim jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset pemerintah daerah yang diserahkan dari Kabupaten Bandung ke KBB saat pemekaran tahun 2007. Berbagai aktivitas dan kegiatan penarikan retribusi di pasar tersebut oleh Pemda KBB dinilai sah karena ada dasar hukum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menyebutkan, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. Pihaknya berpegang teguh kepada hal tersebut seperti yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021.

"Kemarin kan sempet muncul isu ada pungli retribusi ada perjanjian yang cacat hukum, tapi kan kita acuannya kepada apa yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021," ucapnya, Kamis (26/1/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisruh Lahan Pasar Panorama Lembang KBB, Pedagang Diminta Tak Resah

57 tahun lalu

Sidak Pasar Panorama Lembang, Petugas Gabungan Temukan Beras Premium Oplosan

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

Polemik Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dibangun di Tanah Adat, Ini Respons Wapres

57 tahun lalu

Polemik Pergantian Nama Anggota Paskibraka Sultra, Massa Datangi Kantor DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal