Sengketa Lahan, Disperindag KBB Klaim Retribusi Pasar Panorama Lembang Legal

Adi Haryanto
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Menurutnya, diputusan MA itu tertulis bahwa dengan adanya bukti di akta notaris tentang perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan dari Pasar Panorama Lembang yang berlaku dari tahun 2016 hingga tahun 2031, maka semua pihak harus menghormati itu. Sebab perjanjian itu berlaku layaknya sebagai undang-undang.

Oleh karena itu bagi pihak luar dan pihak di luar perjanjian tersebut harus menghormati perjanjian tersebut hingga masa perjanjian tersebut berakhir masa berlakunya. Selanjutnya dapat menyatakan dan membenarkam dalil perlawanan yang telah diajukan oleh pelawan eksekusi untuk menunda atau membatalkan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada pungli di Pasar Lembang, dan sekarang semua berjalan seperti biasanya, termasuk untuk penarikan retribusi," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisruh Lahan Pasar Panorama Lembang KBB, Pedagang Diminta Tak Resah

57 tahun lalu

Sidak Pasar Panorama Lembang, Petugas Gabungan Temukan Beras Premium Oplosan

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

Polemik Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dibangun di Tanah Adat, Ini Respons Wapres

57 tahun lalu

Polemik Pergantian Nama Anggota Paskibraka Sultra, Massa Datangi Kantor DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal