Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam

Agus Warsudi
Sekretaris MU Jabar Rafani Achyar. (Foto: iNews/Ervan David)

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tutur Sekretaris MUI Jabar. 

Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

57 tahun lalu

Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

57 tahun lalu

JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal