Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri
Advertisement . Scroll to see content

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Selasa, 11 Januari 2022 - 23:55:00 WIB
Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kekejian predator seks Herry Wirawan kembali terungkap. Pria berusia 36 tahun ini memperkosa korban tak kenal waktu, pagi, siang, sore, hingga malam.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap para santriwati yang seharusnya dia lindungi, tetapi dirusak selama lima tahun terakhi, mulai 2016 hingga 2021.

Tak jarang perkosaan dilakukan Herry di depan istri dan santriwati lain. Namun para korban dan para santriwati lain tak berani berbuat banyak untuk mencegah atau melaporkan kebiadaban itu.

"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021).

Karena itulah, ujar Asep N Mulyana, JPU memutuskan menuntut pelaku Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut